FIDELIS ARI SUDARWOTO/ WARGA KABUPATEN SANGGAU YANG MENANAM GANJA UNTUK PENGOBATAN ISTRINYA/ DIVONIS DELAPAN BULAN PENJARA/ DAN DENDA SATU MILIAR RUPIAH/ OLEH PENGADILAN NEGERI SANGGAU//
VONIS INI MENUAI KEKECEWAAN DARI KELUARGA DAN PENASEHAT HUKUM FIDELIS/ KARENA GANJA YANG DITANAM BUKAM UNTUK DI KONSUMSI DAN DIEDARKAN//
.:RuaiTVPontianak:. GR – 3 Agustus 2017
Leave a Reply