DENGAN DIKELUARKANNYA PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2017/ TERTANG ORGANISASI MASYARAKAT/ PEMERINTAH MENCABUT LEGALITAS HIZBUTAHRIR INDONESIA ATAU HTI //
DIBUBARKANNYA HTI / UNTUK MEJAGA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA //
.:RuaiTVPontianak:. GR – 29 Juli 2017
Leave a Reply