KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BENGKAYANG /HILMAN AZAZI /MENGINGATKAN AGAR PENGGUNAAN DANA DESA MAUPUN ALOKASI DANA DESA DI PERUNTUKAN SESUAI PERENCANAAN//
MENURUTNYA/SETIAP PERTANGGUNG JAWABAN PEKERJAAN MELALUI KUCURAN DANA DESA HARUS TEREALISASI BERDASARKAN HASIL MUSYAWARAH MUFAKAT SEHINGGA TIDAK MENIMBULKAN PERMASALAHAN DI KEMUDIAN HARI//
.:RuaiTVPontianak:. GR – 28 Juli 2017
Leave a Reply