SEJAK DAHULU MASYARAKAT ADAT MEMILIKI SISTEM PENGELOLAAN YANG KOMPLEKS/ TERHADAP TATA RUANG HUTAN ADAT/ UNTUK KEBERLANGSUNGAN HIDUP MASYARAKAT ADAT//
NAMUN SAAT INI/ PENGAKUAN HUTAN ADAT DINILAI SANGAT LAMBAN/ SEHINGGA MASYARAKAT ADAT YANG MEMPERTAHANKAN HUTAN ADATNYA/ KERAP DIKRIMINALISASI//
.:RuaiTVPontianak:. IB – 8 Juni 2017
Leave a Reply