Arsip

TANAM GANJA UNTUK PENGOBATAN ISTRI, WARGA SANGGAU DIPROSES HUKUM

Advertisement

SEORANG WARGA KABUPATEN SANGGAU DIPROSES HUKUM/ KARENA MENANAM 39 BATANG GANJA/ UNTUK PENGOBATAN ISTRINYA//
SIDANG KASUS TERSEBUT KEMBALI DIGELAR DI PENGADILAN NEGERI SANGGAU/ SENIN PAGI/ 15 MEI 2017//

Homepage


.:RuaiTVPontianak:. IB – 16 Mei 2017

Advertisement
Advertisement