BANYAKNYA KERUGIAN AKIBAT PERMAINAN LAYANGAN/ MULAI DARI MERUSAK JARINGAN LISTRIK/ HINGGA MENGHILANGKAN NYAWA/ MEMBUAT PEMERINTAH KOTA PONTIANAK AKAN MEMBERIKAN SANKSI TEGAS KEPADA PEMAIN LAYANGAN//
SANKSI TERSEBUT BERUPA TINDAK PIDANA RINGAN/ DENDA 50 JUTA RUPIAH/ DAN KURUNGAN BADAN TIGA BULAN//
.:RuaiTVPontianak:. IB – 11 Mei 2017
Leave a Reply