DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KETAPANG MEMASTIKAN/ TIDAK ADA PRAKTEK PUNGUTAN LIAR/ DALAM PENGURUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN//
JIKA MENJADI KORBAN PRAKTEK PUNGLI/ DISDUKCAPIL MEMINTA KEPADA MASYARAKAT/ UNTUK SEGERA MELAPOR//
.:RuaiTVPontianak:. IB – 29 Maret 2017
Leave a Reply