.:RuaiTVPontianak:. RC – 10 Januari 2016
PEMERINTAH AKAN MEMBERIKAN SANKSI TEGAS/ TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MENERAPKAN STANDAR UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM KABUPATEN KOTA/ PADA TAHUN 2017//
SANKSI YANG DIBERIKAN BERUPA TEGURAN LANGSUNG/ SANKSI ADMINISTRASI/ DAN PENCABUTAN PERIZINAN PERUSAHAAN//
Leave a Reply