.:RuaiTVPontianak:. RC – 04 Oktober 2016
ANCAMAN DAN KRIMINALISASI KERAP TERJADI TERHADAP MASYARAKAT/ YANG MELAKUKAN KEGIATAN BERLADANG DENGAN CARA MEMBAKAR/ PADA HAL MEKANISME PEMBAKARAN LAHAN OLEH MARSYARAKAT INI/ DILINDUNGI PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 10 TAHUN 2010//
ADAT POLA BERLADANG MASYARAKAT ADAT DIPASTIKAN/ TIDAK MEMBAHAYAKAN LINGKUNGAN//
Leave a Reply