.:RuaiTVPontianak:. RC – 30 Agustus 2016
PEMERINTAH KOTA PONTIANAK MELALUI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL/ TERUS MELAKUKAN SOSIALISASI DAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT/ UNTUK MEMBUAT KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK ATAU E-KTP/KARENA BATAS WAKTU PEREKAMAN SAMPAI 30 SEPTEMBER 2016 //
HINGGA SAAT INI/ PEMBUATAN E-KTP UNTUK KOTA PONTIANAK MENCAPAI 87,42 PERSEN//
PEMBUATAN E-KTP KOTA PONTIANAK MENCAPAI 87,42 PERSEN
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply