Arsip

Kejati Kalbar Klarifikasi Gedung Parkir Rp19,1 Miliar, Siap Kembalikan Hibah ke Pemprov

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan menerima aspirasi dari Barisan Pemuda Melayu. (Foto/Ist)

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp19,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, bersama Koordinator Hendri, menyampaikan penjelasan tersebut setelah menerima aspirasi Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026).

Sekitar 300 anggota Barisan Pemuda Melayu (BPM) datang menyampaikan aspirasi. Kejati Kalbar menerima sepuluh perwakilan massa yang hadir untuk menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait pembangunan fasilitas tersebut.

Advertisement

Emilwan menegaskan, Kejati Kalbar menghormati setiap aspirasi, kritik, dan masukan masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi secara tertib menjadi bagian penting dalam pengawasan publik terhadap penggunaan fasilitas yang memperoleh dukungan pemerintah daerah.

“Kami menghormati setiap aspirasi, kritik dan masukan masyarakat. Ini merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sekaligus bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemanfaatan fasilitas yang bersumber dari dukungan pemerintah daerah,” kata Emilwan.

Ia menjelaskan, Kejati Kalbar telah mengajukan permohonan bantuan sarana dan prasarana sejak 2023. Pengajuan tersebut muncul dari kebutuhan organisasi, terutama untuk mendukung pelayanan publik, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik, serta menata area parkir.

Pejabat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dapat hadiah kalung Tolak Angin dari BPM dengan pesan agar setiap perkara yang masuk di Kejati Kalbar tidak “Masuk Angin” dan diselesaikan secara Tuntas. (Foto/ruai.tv)

Menurut Emilwan, proses pengajuan tidak serta-merta menghasilkan anggaran pada tahun yang sama. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat baru mengakomodasi usulan tersebut dalam Tahun Anggaran 2026 setelah melalui proses perencanaan, pembahasan, penganggaran, dan administrasi.

Kejati Kalbar juga merujuk ketentuan pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang menjalankan tugas dalam wilayah daerah.

Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Terkait fungsi gedung, Kejati Kalbar menjelaskan bahwa bagian bawah bangunan berfungsi sebagai area parkir bagi pegawai maupun masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan.

Penataan tersebut bertujuan menciptakan area parkir yang lebih tertib, aman, dan memadai serta mengurangi penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir.

Namun, Emilwan menyebut bangunan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai gedung parkir. Fasilitas itu juga mendukung kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik dan pelayanan kesehatan atau klinik.

Kejati Kalbar menyatakan komitmen untuk mengembalikan hibah bangunan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya, pemerintah daerah dapat memanfaatkan fasilitas itu untuk kepentingan masyarakat, terutama kebutuhan yang bersifat mendesak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin memastikan fasilitas yang dibangun melalui dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat memberikan manfaat yang optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat,” ujar Emilwan.

Kejati Kalbar juga menyampaikan apresiasi kepada BPM dan seluruh elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.

Kritik dan masukan masyarakat, menurut Kejati Kalbar, menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik.

Usai menerima penjelasan dari Kepala Kejati Kalbar, massa BPM kemudian meninggalkan lokasi. Aksi berlangsung tertib dan aman. (dig/ts)

Advertisement