Arsip

Pasutri Pontianak Divonis Bebas Dakwaan Penggelapan Rp 1 M

pasutri di Pontianak menerima_ilustrasi_unsplash_ruai.tv
Pasutri di Pontianak. Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv

Dalam pembuktian perkara, rapat umum pemegang saham memang telah berlangsung. Namun tidak melibatkan pasitri ini.

Jaksa Penuntut Umum, Robin, menyatakan akan melakukan kasasi atas keputusan majelis hakim tersebut.

Baca juga: Narkoba di Celana Dalam Istri, Pasutri Sanggau Ditangkap di Pontianak

Kasus penggelapan ini muncul, ketika pasutri tersebut menggunakan uang perusahaan yang jumlahnya mencapai Rp 1 miliar. Penggunaan dana tersebut untuk membayar DP (down payment) pembelian sebuah mobil.

Keduanya menduduki posisi penting di perusahaan itu, sebagai komisaris dan direktur. (RED)