Badan karantina pertanian kelas satu Entikong, Kabupaten Sanggau, memusnahkan media pembawa hama penyakit karantina asal Malaysia, yang masuk ke Indonesia secara ilegal, atau tidak sesuai prosedur .
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Our website uses cookies to improve your experience. Learn more about: Cookie Policy
Leave a Reply