Arsip

KUA DAN PEMDES DIHARAPKAN BISA BANTU SOSIALISASIKAN ATURAN PERNIKAHAN


Perubahan regulasi tentang aturan pernikahan, harus dipahami semua pihak yang terkait.

Tak terkecuali kepada para pegawai kantor urusan agama atau K-U-A dan pemerintah desa.