Pemerintah kabupaten Sanggau mengajukan Enam tempat untuk di jadikan kawasan hutan adat ke pemerintah pusat.
Hal itu sebagai realisasi terhadap peraturan daerah kabupaten Sanggau nomor satu tahun 2017.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Our website uses cookies to improve your experience. Learn more about: Cookie Policy
Leave a Reply