Satuan reserse narkoba Polres Sintang bersama kejaksaan Negeri Sintang, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,28 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, berasal dari dua perkara.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Our website uses cookies to improve your experience. Learn more about: Cookie Policy
Leave a Reply