Agar tidak terjerat hukum, Kepala Desa di Kabupaten Sintang diminta mejalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengunaan dana desa juga jangan sampai keluar dari APBDES.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Our website uses cookies to improve your experience. Learn more about: Cookie Policy
Leave a Reply