Pemerintah Kabupaten Sekadau mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan gas bersubsidi di seluruh wilayah Sekadau.
Dalam surat edaran tersebut, aparatur sipil Negara di lingkungan pemkab sekadau dilarang menggunakan elpiji tiga kilogram.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Our website uses cookies to improve your experience. Learn more about: Cookie Policy
Leave a Reply