Arsip

Lima Pasangan Mesum Dikenakan Sanksi Tipiring

Advertisement

PONTIANAK – Upaya pemerintah kota Pontianak untuk meminimalisir penyakit masyarakat (pekat) dengan melakukan razia secara rutin dilakukan seminggu dua kali yaitu pada hari Senin dan Kamis. Razia tersebut dilakukan disejumlah rumah kos dikawasan kota Pontianak.

Kasi Pembinaan dan penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak, M.Ishak menjelaskan, Razia yang dilakukan pada Kamis (20/6) pagi di kawasan kecamatan Pontianak kota dilakukan di tiga lokasi yatiu di rumah kos Suka Damai, Repormasi dan rumah kos Kirana Suka Mulia Jalan Danau Sentarum.

Dari razia yang dilakukan petugas berhasil menjaring 5 (lima) pasangan diluar nikah yang kedapatan berada di dalam satu kamar dan tidak bisa menunjukan dokumen berupa surat nikah.

Advertisement

Kelima pasangan yang terajing ini merupakan warga Pontianak berinisial A, N, D, N, B, I, Y, V dan I. Terhadap kelima orang tersebut langaung digelandang ke Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan tindak pidana ringan (tipiring).

Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal, Ichsanudin didampingi Panitera Ribut berjalan sekitar 45 menit. Pada sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan sanksi ringan berupa denda dan tidak memberikan sanksi kurungan terhadap kelima orang itu.

Satu persatu pasangan dilaur nikah tanpa malu malu, membayar denda bervariasi sesaui dengan vonis majelis hakim tunggal Ichsanudin SH.

Kasi pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP kota Pontianak Muhamad Ishak, Ikut menyaksikan jalannya proses sidang tipiring tersebut.

“Sanksi pidana ringan dengan membayar denda sebesar dua ratus ribu hingga 6 ratus ribu perorang ditambah biaya perkara sidang dua ribu rupiah perorang sesuai dengan sanski Perda pasal 44 ayat satu terkait pasangan diluar nikah, sanksi denda ini akan dilipatkan gandakan jika pasangan ini tertangkap kembali dalam razia pekat,” Jelasnya. (Red).

Advertisement