Arsip

Aniaya Anak Dibawah Umur, AS Dipolisikan

Advertisement

SEKADAU – Warga Sekadau berinisial AS dilaporkan ke Polres Sekadau atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Cung Lang alis Achun, ibu korban mengatakan, laporan tersebut dibuat padaKamis (30/5) kemarin dengan surat tanda terima pengaduan nomor STTP/44/V/2019/Kalbar/SPKT Res Skd tanggal 30 Mei 2019.

“Anak saya juga sudah divisum. Katanya hasil visum akan keluar dua atau tiga hari kedepan,” ungkap Achun kepada sejumlah wartawan, Jum’at (31/5).

Advertisement

Menurut Achun, saat membuat laporan ke Polres Sekadau ia juga sudah mendapat berita acara pemeriksaan (BAP). Akibat peristiwa itu, Achun mengatakan anaknya mengalami trauma.

“Dia masih agak takut ketemu orang dewasa” tutur Achun.

Anak laki-laki yang masih berusia 5 tahunan itu terdapat sejumlah luka memar dibagian pelipis kanan, pelipis kiri dan pungung bagian kiri.

Saat sejumlah wartawan menemui korban di kediaman neneknya, korban yang sempat keluar dari ruangan dalam, masuk kembali karena takut. Namun berhasil dibujuk sang nenek dan akhirnya bisa ditemui wartawan.

Dari pantauan awak media masih terlihat, pelipis sebelah kanan atas telinga anak tersebut masih tampak lebam. Demikian juga pelipis kiri dan punggung atas sebelah kirinya.

Ibu korban, Achun mengisahkan peristiwa itu bermula saat anaknya membeli ice cream di salah satu minimarket di pasar Sekadau, pada Selasa 28 Mei sekira pukul 19.00 WIB.

Di minimarket tersebut korban yang belanja ice cream bersama kakaknya bertemu dengan AS yang merupakan teman pria ibunya. Kemudian AS mengambil korban dan dinaikan di atas sepeda motor AS. Melihat adiknya bersama AS, kakak korban langsung memberitahukan kepada ibunya, kalau adiknya ikut bersama AS.

Tak lama kemudian, ibu korban datang menyusul anaknya ketempat AS yang sedang duduk diatas motornya. Cerita Achun.

“Waktu itu anak saya makan ice cream diatas motor dia (terlapor). Saya bilang turunkan anak saya dari motor,” tutur Achun.

Namun, terlapor tidak menuruti permintaan Achun untuk menurunkan anaknya dari motor. Ia malah langsung pergi dengan membawa serta anak tersebut ke salah satu hotel di Sekadau. Achun menduga, anaknya dianiaya saat dalam perjalanan dari pasar menuju hotel.

“Mungkin anak saya nangis makanya dipukul. Dia kalau nangis memang suaranya keras,” kata Achun.

Tak lama kemudian Achun menerima telepon dari terlapor yang mengatakan, jika mau ngambil anaknya silakan datang kesini (hotel) di jalan Sanggau. Saat itu juga Achun segera menyusul terlapor ke hotel tersebut, setibanya disana, Achun mendapati anaknya sudah memar dimana-mana.

“Waktu saya sampai disana, anak saya memang sudah ada bekas dipukul. Dia sampai kencing di celana, mungkin saking takutnya,” kisah Achun.

Achun berharap terlapor dapat dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi saat dikomfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp megatakan, jika memenuhi unsur tetap akan proses.

“Ya diproses kalau cukup bukti” kata Kapolres singkat.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos, P3A) Suardi, saat dihubungi mengatakan belum mengetahui kasus tersebut. (Red).

Advertisement