Arsip

10.000 Liter BBM Solar Tanpa Izin Disita Polisi di Ketapang

Advertisement

KETAPANG – Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khususnya mengungkap tindak pidana Migas di wilayah Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Selasa (7/5/19). Sebanyak 50 Drum berjumlah sekitat 10.000 liter atau 10 ton BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen sah diamankan Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Mahyudi Nazriansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindak lanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Pertama mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian tim melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Migas tersebut di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dan tim menemukan 3 gudang tempat penyimpanan dan penimbunan BBM” terang Kombes Pol. Mahyudi.

Advertisement

Adapun 3 gudang tempat penyimpanan BBM Ilegal tersebut dimiliki oleh tersangka berinisial S (54), HW (46) dan J (41).

“Untuk lokasi pertama tim mengungkap di gudang solar milik S di Desa Mekar Utama dengan total barang bukti 10 drum atau 2.000 liter, kemudian dilokasi kedua di gudang milik HW yang sama di Desa Mekar Utama juga dan didapati 20 drum atau 4.000 liter dan terakhir gudang milik J di dusun Banjar Sari Barat sebanyak 20 drum atau 4.000 liter” ungkap Kombes Pol. Mahyudi.

Menurut Kombes Pol. Mahyudi Nazriansyah, penyimpanan dan penimbunan ini berasal dari kencingan kapal-kapal yang ada di Kecamatan Kendawangan seharga Rp5000 perliternya.

“3 gudang yang dimiliki 3 tersangka ini sama sumbernya, dari hasil kencingan dari kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp5000 perliternya dan dijual kembali dengan harga Rp6.000 perliternya.”

Para pelaku penyimpanan dan penimbunan BBM berjenis solar ini terancam akan dikenakan pasal 53 huruf D Undang – Undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas yaitu setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan pemeriksaan saksi ahli BPH Migas Jakarta” tutup Kombes Pol. Mahyudi Nazriansyah. (Red)

Advertisement