Arsip

Operasi Patuh Digelar Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Advertisement

SEKADAU – Polres Sekadau menggelar Apel gelar pasukan Operasi Patuh Kapuas 2019, di lapangan upacara Polres Sekadau, Kamis (29/8/2019) pagi.

Hadir dalam apel tersebut, unsur Forkopimda Kabupaten Sekadau, pimpinan SKPD, Kepala Sekolah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta tamu undangan.

Apel seyogyanya dipimpin Kapolres Sekadau, namun karena sedang tugas di Pontianak sehingga diwakilkan oleh Kasat Lantas AKP Laelan Sukur. Kasat Lantas membacakan amanat Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, dalam apel gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2019.

Advertisement

Permasalahan di bidang lalu lintas, dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Hal ini sebagai konsekuensi dari peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk, yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital. Dimana operasional order anggota publik sudah berada dalam genggaman (cukup menggunakan handphone),” ujarnya.

Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya Polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut. Polisi lalu lintas terus berupaya melaksanakan program Kapolri yang disebut promoter (profesional modern dan terpercaya).

Keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting. Hal itu dapat ditunjukkan dari political will pengguna lalu lintas. Kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya masih rendah.

Data jumlah kecelakaan lalu lintas untuk pelaksanaan operasi Patuh Kapuas tahun 2018 di wilayah hukum Polda Kalbar, sebanyak 25 kejadian, mengalami kenaikan 3 kejadian atau +16,67% dibandingkan periode yang sama tahun 2017 sebanyak 18 kejadian.

Polri telah menetapkan kalender operasi Patuh, yang rutin dilaksanakan, dengan sasaran prioritas operasi adalah sebagai berikut:

1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar;

2. Melawan arus;

3. Menggunakan handphone saat berkendara;

4. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol (mabuk);

5. Melebihi batas kecepatan;

6. Berkendara di bawah umur;

7. Tidak menggunakan safety belt;

8. Gunakan lampu rotator/strobo.

“Dengan penindakan sasaran pelanggaran lalu lintas tersebut, diharapkan operasi Patuh tahun ini dapat menekan jumlah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir kemacetan serta terwujudnya Kamseltibcarlantas,” tutup Kasat Lantas membacakan amanat Kapolda Kalbar. (Red).

Advertisement