Arsip

Warga Desa Balai Gemuruh Kec. Subah, Adukan PT. PLD ke Komnas HAM

Advertisement

PT. PLD merampas tanah adat warga Desa Gemuruh, Kecamatan Subah sejak tahun 2006.
PT. PLD memperoleh ijin konversi lahan dari Pemerintah Kabupaten Sambas seluas 3400 Hektar untuk kebun inti dan plasma. Namun perusahaan menggunakan lahan tersebut untuk kebun inti, dan mengabaikan kebun plasma.
Untuk pemenuhan kebun plasma, perusahaan kembali membabat lahan masyarakat seluas 300 hektar.
Masyarakat yang berjuang untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka, dikriminalisasi oleh PT. PLD melalui Polres Sambas.

[mp3j track='7418.mp3']

Advertisement

Advertisement