SEKADAU – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat menggelar jumpa pers terkait beberapa kejanggalan dan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 17 April 2019 saat pleno di PPK Sekadau Hilir, Selasa (23/4/19).
Dugaan pelanggaran pemilu 2019 ini ditemukan oleh saksi Partai Demokrat pada beberapa TPS di desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau pada saat pleno di PPK Sekadau Hilir.
Salah satu pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Sekadau, M Triatmoko Joko menjelaskan, beberapa pelanggaran administrasi pemilu 2019 yang ditemukan oleh partai Demokrat Kabupaten Sekadau. Dengan ditemukannya pelanggaran tersebut pihak saksi partai Demokrat di PPK Sekadau Hilir, Dedy Iskandar mengajukan keberatan dengan mengisi form D2 yang ditandatangani oleh Ketua PPK Sekadau Hilir, Dwi Hartejo.
Ada 5 (lima) poin keberatan yang diajukan oleh saksi PPK partai Demokrat Sekadau Hilir yakni:
1. Form C6 tidak digunting dan tidak tandatangani oleh pihak KPPS di TPS 01 desa Timpuk.
2. Form C7 di indikasikan ditandatangani oleh satu orang pihak tertentu.
3. Isian form C7 tidak sesuai dengan jumlah suara sah.
4. Menolak hasil pemilu di TPS desa Timpuk karna adanya indikasi kecurangan secara masif dan terstruktur oleh oknum penyelenggara pemilu di desa Timpuk.
5. Meminta penyelenggara untuk pemungutan suara ulang (PSU) di desa Timpuk.
Selain itu kata Joko, ada ketua KPPS yang tidak tandatangani C1 bahkan saksi juga tidak tandatangan di TPS 12 desa Timpuk.
Lanjut Joko, atas indikasi pelanggaran pemilu 2019 yang ditemukan oleh saksi partai Demokrat di desa Timpuk, pihaknya juga sudah melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Sekadau yang diterima oleh Yosepa Ana.
“Jika laporan kami di Bawaslu Kabupaten Sekadau tidak di tindaklanjuti, maka kami akan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat,” tegas Joko.
Lanjut Joko, kita tidak menyalahkan siapa-siapa, tapi kita mempertanyakan proses serta mekhanisme yang terkesan ada indikasi pelanggaran azas dan aturan pada pemilu 17 April 2019 yang dilanggar. (Red).
Leave a Reply