Arsip

PT. Riau Agrotama Plantation (Salim Group) tidak mau serahkan lahan plasma Petani Silat Hilir

Advertisement

Rapat 14 jam 18 menit, PT. Riau Agrotama Plantation (Salim Group), Bank Mandiri Belum Penuhi Tuntutan Petani Silat Hilir.

PONTIANAK, (23/10/12).

PT. Riau Agrotama Plantation (Salim Group), Bank Mandiri, Pengurus Pengawas KUD Asmoja Kec. Silat Hilir, Kab. Kapuas Hulu, kembali mencari kesepakatan terkait pengelolaan lahan plasma 5.155 hektar di 8 Desa Silat Hilir.

Advertisement

Pertemuan difasilitasi AM.Nasir (Bupati), H.M.Sukri (SekDa) Kab. Kapuas Hulu, di Hotel Santika Pontianak dari Pk.10.00 WIB (23/10) sampai Pk.00.18 WIB (24/10).

Pertemuan dihadiri beberapa unsur penting. Diantaranya, Hendrik,  Lukman, M.Hutabarat, Ramli, Abang Sunardi (Pengurus Pengawas KUD Asmoja Silat Hilir). 15 orang ketua kelompok tani Silat Hilir. Lumban Raja (Unsur pimpinan PT.RAP) dan empat orang stafnya. Joni Ponto dan Sofi (unsur pimpinan salim group) dan 5 pejabat dan staf salim group lainnya. Husni (Kabid. Perkebunan DisHutbun Kapuas Hulu), Suparman (Kepala BaPPeDa/ Ketua TP3K Kab. Kapuas Hulu) Juniar (Kabid. Pengembangan Tanaman dan Produksi Disbun Prov. Kal-Bar), Ramli (utusan Direktur Paskapanen DirJenBun) dan sejumlah pejabat eselon III Kabupaten Kapuas Hulu. Dua orang anggota DPRD Kapuas Hulu. Dan hadir juga antara 5-10 anggota PolDa, Polresta Pontianak dan Polres Kapuas Hulu.

Pertemuan ini berdasarkan undangan SekDa Kapuas Hulu, dengan agenda Membahas Konversi Lahan plasma kepada petani dan merubah perjanjian kerjasama antara KUD Asmoja-Petani Silat Hilir dengan PT. RAP dan Bank Mandiri.

Tiga jam pertama, diawali dengan pemaparan keberhasilan perusahaan membangun kebun plasma oleh Lumban Raja (AMA.PT.RAP). Namun disisi lain Lumban menjelaskan, perusahaan defisit dari aspek pendapatan. Lanjut dalam presentasi Lumban Raja, pihak perusahaan juga meng-klaim berhasil membangun kebun. “kondisi kebun 5.155 hektar tahun 2006 hanya 998 hektar yang kategori baik, dan tahun 2012 sudah 3.466 hektar yang baik”. kata Lumban Raja. Presentasi juga memaparkan, kondisi infrastruktur jalan-jembatan 264,2 KM dalam kebun sudah tidak ada yang rusak tahun 2012.

Foto Dok. KUD Asmoja 030212

Berdasarkan pantauan tim liputan RuaiTv agustus lalu, tidak kurang dari 30-an blok jalan di kebun plasma dan inti berlumpur, belum ada pengerasan dengan tanah keras campur batu kerikil. 5 titik lobang jalan yang berlumpur ditimbun dengan 7-8 karung brondolan sawit dan tandan-tandan sawit yang sudah dipanen. Belasan jembatan juga masih tidak bisa dilalui, hanya terlihat 2-4 batang kayu yang masih terpasang dengan diameter 30-40 centi meter yang sudah ditutupi lumut dan kayu sebesar jari-jari tumbuh diatas jembatan. Jalan poros yang mengelilingi kebun plasma tidak ada bekas perbaikan dan sudah ditumbuhi kayu, rumput-rumput. Contoh di blok 77-78, yang terletak diwilayah Desa Nanga Nuar. Ribuan hektar lahan yang belum ditebas, dahan sawit tidak dipotong, piringan pokok sawit masih penuh semak, salah satu menyebabkan sawit tidak bisa tumbuh dengan baik. Sejak 5 bulan lalu, KUD Asmoja memgambil inisiatif sendiri mengumpulkan semua kelompok tani, meminta petani membersihkan secara bertahap. “Nunggu perusahaan kapan bersihnya, kapan bisa dimakan hasilnya, padahal ini memang tanggungjawab PT”. kata Simon (salah seorang ketua kelompok tani) saat bertemu dikebun agustus lalu.

“Susah diomongkan lagi, kalian media sendiri melihat dengan mata kepala, biar orang diluar sana tidak bilang kami bohong, kita keliling semua kebun silat hilir ini, biar orang juga bilang kita tidak meng-ada-ada”, lanjut Hendrik, saat itu.

Rapat (23/10) dilanjutkan dengan pemaparan Hendrik, Lukman, Ramli (Pengurus Pengawas KUD Asmoja) atas kegagalan perusahaan membangun kebun. “Salah satu kegagalan perusahaan adalah hutang petani bertambah, pendapatan petani hanya berkisar seratus sampai tiga ratus ribu saja setiap bulan, inikah yang kita katakan berhasil”, kata Hendrik (ketua KUD Asmoja Silat hilir). “Sebaiknya bapak-bapak dari salim group ini, kita turun ke lapangan saja, kita melihat kondisi kebun yang ril disana, kita buktikan, apa yang kita bicarakan diruang rapat ini”. Tambah Hendrik.

Ditempat terpisah Hendrik menyebutkan, kondisi jalan akses masih rusak menyebabkan Tandan Buah Segar (TBS) tidak terangkut. “pernah kami data sampai sepuluh ribu  janjang sawit, yang kalau berat rata – rata TBS tersebut 10 Kg berarti TBS yang restan tersebut mencapai 100  ton, sehingga petani menderita kerugian Rp.140 juta per hari. Dengan demikian  kerugian petani mencapai Rp. 4.2 miliar per bulan”. Tutur Hendrik.

Hendrik melanjutkan, contohnya di blok H55, H56, H57, H58, H69, H60, I55, I56, I67, I58, I59, I60. Data video dan foto lahan yang tidak dikelola oleh PT. RAP, terdokumentasi pada bulan Februari 2012.

Presentasi berikutnya dilanjutkan Jamakir (Bank Mandiri). Pihak Bank Mandiri mempresentasikan, hutang petani sudah Rp.111 Milyar per 30 Sept 2012. “Semua ini sudah termasuk bunga yang belum dibayar”, kata Jamakir.

Dari Pk.10.00 WIB, sampai Pk.16.00 WIB. Pihak PT.RAP, Bank Mandiri dan KUD Asmoja saling ngotot membahas peraturan demi peraturan sesuai dengan penafsiran masing-masing.

Pemimpin rapat, AM.Nasir dan H.M. Sukri, meminta ketigabelah pihak saling mengalah, tidak mempertahankan argumentasi masing-masing. “Kalau seperti ini, panjang masalahnya, lahan yang sudah dipagar di silat hilir tidak akan mudah dibuka juga, soal petani ngotot juga”, kata H.M Sukri (SekDa Kapuas Hulu). “Kalau semuanya mau menang, kapan menuju kata sepakat”, tambah AM.Nasir (Bupati Kapuas Hulu)

Mulai Pk.16.00-18.17, WIB, ketigabelah pihak mulai melunak. PT.RAP bersedia memberikan subsidi tambahan Rp.200,000 kepada petani selama 3 bulan dan Rp.50,000 untuk bulan seterusnya sampai 2018.

“Itu pelecehan terhadap petani pak Lumban, kalau begitu kami saja yang membayar perusahaan tiap bulan, dan kebun, kami yang kelola”, kata Lukman (Sekretaris KUD Asmoja Silat Hilir). Sementara itu, Mohtaruddin (Camat Silat Hilir) menilai, penawaran perusahaan sangat tidak etis.

Bank Mandiri sebagai penyandang dana juga menolak lahan dikonversi karena tidak ada aturan dipihak bank untuk bekerjasama langsung dengan petani tanpa melalui pihak perusahaan sebagai pihak yang bertanggungjawab langsung atas dana yang dipinjam.

Dari presentasi dan perdebatan sejak pagi, perusahaan dan pihak bank tetap pada posisi tidak menyetujui konversi lahan ke petani, dan merubah perjanjian kerjasama, seperti yang menjadi fokus rapat dalam undangan Pemerintah Kapuas Hulu. Pihak perusahaan mengajukan opsi; lahan bisa dikonversi pada tahun 2018. “Karena pada tahun 2018 kredit petani sudah lunas, menurut rencana kerja dan hitungan kami”, sambung Lumban Raja.

Juniar (Kabid. Pengembangan Tanaman dan Produksi Disbun Prov. Kal-Bar) mengatakan, jika seperti ini persoalannya, harusnya segera dilakukan penilaian kebun. jika kaplingan kebun berkualitas A, maka bisa dikonversi ke petani, jika bernilai B, kewajiban perusahaan untuk merawatnya, sehingga memenuhi syarat untuk dikonversi enam bulan berikutnya. demikian dilakukan seterusnya. Namun pihak perusahaan tetap tidak sepakat dengan sejumlah masukan peserta rapat yang hadir.

PT.RAP (CRS Group) mengelola kebun sawit 8 Desa di Silat Hilir, tahun 2000 sampai September 2005.  Sept-Des 2005 masa transisi penjualan kebun ke Salim Group. Januari 2006 PT.RAP (Salim group) mengelola kebun plasma dengan management baru dan hanya tinggal melanjutkan pembangunan kebun, karena tidak dimulai pembukaan lahan dari awal.

Pembangunan kebun tahun 2000-2005, hutang petani ke Bank Mandiri Rp.21 juta. Setelah tahun 2006-2012, hutang petani bertambah Rp.21 juta lagi kepada PT.RAP (salim group), hutang petani keseluruhan Rp.42 juta.

“PT RAP beralasan, bahwa hutang petani bertambah 21 juta itu karena PT RAP menanggung bunga ke Bank Mandiri”, Kata Hendrik Pk.14:24 WIB (26/10). “Padahal kalau sudah di take over, sudah menjadi tanggungjawab perusahaan, ngapa jadi dibebankan kepetani lagi, mendingan kalau ada transparan lagi dalam mengelola kebun”, Sambung Hendrik.

Pembangunan Kebun plasma sawit di 8 Desa Kec.Silat Hilir memakai pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). Pola ini salah satunya memakai pola bagi hasil, namun tetap saja ada masa konversinya kepada petani, yaitu setelah kebun berusia empat tahun. Petani melunasi dengan cara mencicil kredit. Dengan catatan kebun diurus dengan baik oleh perusahaan.

Di Silat Hilir, hasil kebun plasma petani dipotong 70% oleh perusahaan, dan sisa 30% untuk petani. Namun 30% persen itu dipotong lagi untuk biaya perawatan kebun, pembangunan jalan-jembatan dan pemupukan.

“Jangankan petani, kami pengurus pengawas KUD saja tidak pernah dikasi rincian pengeluaran dari pemotongan-pemotongan biaya itu”. kata Hendrik.

Setiap bulan, setiap desa, hanya dikirim daftar jumlah uang hasil kebun sawit per desa, yang kemudian dibagi rata setiap petani. Tanpa ada rincian potongan 70% maupun pemotongan dari 30% tersebut oleh perusahaan. Pihak KUD Asmoja juga mengakui, perusahaan tidak pernah melibatkan Pengurus Pengawas KUD dalam rencana kerja bulanan maupun tahunan.

Karena Perusahaan dan Bank Mandiri tetap pada posisi mereka, dan beberapa kondisi ril tersebut membuat Petani semakin mendesak ada kepastian yang menguntungkan petani.

Akhir dari rapat tersebut, KUD Asmoja mengusulkan point yang menjadi pokok pembahasan pada rapat (7/11/12) yang ditandatangani langsung H.M.Sukri (SekDa Kapuas Hulu), sebagai berikut:

1. Segera dilakukan penilaian teknis kebun, dan rekomendasi penilaian teknis agar dapat dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan penilaian kelas kebun

2. Penilaian teknis kebun akan dilaksanakan pada awal bulan Nopember 2012

3. Kesepakatan pembagian hasil dari 70:30 menjadi 60:40 dengan ketentuan:

a. Kredit petani kepada pihak manapun yang telah dilkukan selama ini ditanggung oleh PT. RAP dan lunas sampai dengan 2018;

b. Setelah kredit lunas sertifikat harus diserahkan kepada petani;

c. Perjanjian hanya berlaku sampai kredit lunas;

d. Pembagian hasil Desa Perigi dan Desa Pangeran serta Desa PB. Penai dan Penai sesuai dengan pembagian per desa;

e. Lahan yang dulu menjadi hak inti sebelum pengukuran oleh BPN di  panen oleh inti,setelah di ukur oleh BPN karena milik plasma maka di panen oleh plasma;

f. Grading di lakukan 1-1,5% karena berdekatan dengan pabrik

g. Perusahaan harus bersedia diawasi oleh pihak KUD terkait panen,perawatan dan penjualan TBS;

h. Apabila tuntutan a-g tidak di penuhi maka pemagaran akan tetap berlanjut;

i. Usulan perubahan pembagian ini di lakukan bulan Nopember 2012;

j. Waktu persetujuan atas pembagian hasil ini di beri waktu (deadline) sampai tanggal 7 Nopember 2012.

PT.RAP diberi waktu 10 hari kerja sejak (23/10) untuk mempertimbangkan dan memutuskan tuntutan petani tersebut. Jika tidak petani berencana akan menarik semua lahan yang pernah mereka serahkan tahun 2000 lalu, termasuk lahan inti. Usia kebun sudah 12 tahun, namun janji mensejahterakan petani tidak terwujud. Lahan 5.155 hektar di Silat Hilir ditahan petani sejak (12/9), sampai ada kepastian hak dalam pertemuan lanjutan di Kota Pontianak (7/11/12).

 

Penulis : HWDA

Editor   : MA

 

Advertisement