PONTIANAK – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) melanjutkan menggelar Sidang Sengketa Informasi Publik sebanyak 13 Kasus secara beruntun pada 12, 13 dan 14 Februari 2019 di Ruang Praja Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Kordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Kalbar Chatarina Pancer Istiyani, S.S, M.Hum sebagai Mediator mengatakan, secara rinci sidang pada Selasa, 12 Februari 2019 terdiri dari empat sengketa, pada Rabu, 13 Februari 2019 terdiri dari tiga sengketa dan pada Kamis, 13 Februari 2019 terdiri dari enam sengketa.
“Pada hari Selasa besok, sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan register sidang 011/REG-PSI/12/2018 antara Pemohon Suparman, SH, MH dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Yang bertidak sebagai Ketua Majelis adalah Rospita Vici Paulyn, ST Mediator didampingi Lufti Faurusal Hasan, SP sebagai Majelis Anggota satu dan Syarif Muhammad Herry, MH Mediator sebagai Majelis Anggota dua,” papar Chatarina.
Sedangkan pada hari itu juga, terdapat satu kasus yang telah mencapai putusan, yakni Register 013 antara Pemohon Suparman, S.H, MH dengan Termohon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya yang agendanya sidang Putusan Mediasi. Adapun informasi yang dimohon pemohon adalah dokumen pengadaan buku dan meubeler.
Lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan makna sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
Bagi badan publik keberadaan UU KIP merupakan pedoman hukum untuk memenuhi dan melindungi hak atas informasi bagi publik. Pedoman hukum tersebut untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak publik atas informasi, sekaligus jaminan agar keterbukaan informasi tidak merugikan kepentingan setiap orang (publik) dan kepentingan badan publik atau negara, karena dilindungi oleh undang-undang tersebut.
Undang-undang ini juga memberikan jaminan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada pasal 17. Sebagai keseimbangan tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas tanpa ada mekanisme dan landasan hukum yang mengaturnya,
“Sedangkan tata cara penyelesaian sengketa informasi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,” jelas Chatarina. (Red).
Leave a Reply