Arsip

Jual Narkoba di Melawi, 2 Warga Pontianak Ditangkap Polisi

Advertisement

MELAWI – Di awal Tahun 2019 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi, kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba Jumat (11/ 1/19). Pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Masyarakat, Ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi, AKP Dedi Siregar, di ruangannya Kamis (17/1/19) sore.

Karena mencurigai aktivitas kedua orang baru disebuah Rumah Kos, di Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh, sekitar pukul 21.00 WIB, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar Rumah Kos yang dicurigai, akhirnya dilakukan pengungkapan dan Penangkapan terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, masing-masing tersangka HD bin Muali (42) swasta, warga Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dan Tersangka kedua SY alias BN (36) Swasta, warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Adapun Barang Bukti yang ditemukan saat dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan di Badan tersangka temukan benda diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 9,98 Gram, Uang Tunai sebesar Rp2.187.000, Jacket warna Coklat, HP merk OPPO warna Putih dan HP Bluberry.

Advertisement

Dedi menambahkan, pengungkapan ini berkat kerja sama dan Partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan Narkotika dengan memberikan Informasi kepada Petugas Polri khususnya kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi, bahwa ada Warga Masyarakat yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika. Atas kejadian tersebut saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan di Polres Melawi untuk dilakukan Pemeriksaan dan Pengembangan lebih lanjut, terang AKP Dedi Siregar.

Hasil uji barang bukti (BB) sabu di BBPOM Pontianak terbukti mengandung zat metamfetamin, tersangka HD (42) dan tersangka SY (36), positif (+) memakai metamfetamin, kedua tersangka dijerat Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan hukuman kurungan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, dan Pejabat Utama Polres Melawi ikut mengapresiasi pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika oleh Sat Narkoba Polres Melawi diawal tahun 2019. (Red).

Advertisement