Arsip

11 Napi Narkoba Lapas Klas II A Pontianak di Hukum Mati, Masih Mau Pakai Narkoba?

Advertisement

PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba dan Brimob Polda Kalimantan Barat, melakukan pengamanan 15 Narapidana kasus narkoba dari Lapas Klas II A Pontianak ke Nusakambangan, Minggu sore (24/2).

Dari 15 narapidana tersebut merupakan tahanan narkoba,11 narapidana menjalani vonis hukuman mati, sementara 4 diantaranya menjalani hukuman kurungan penjara dengan masa tanahan bervariasi dari 14 hingga 19 tahun.

Kepala Lapas Klas II A Pontianak, Farhan Hidayat mengatakan, dari pengiriman napi ke nusakambangan ini ada 7 (tujuh) warga negara asing (WNA) dan dinilai beresiko tinggi.

Advertisement

Selain itu pemindahan ini juga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalbar bahkan di Indonesia.

“Tadi pagi kita sudah kirim 15 orang narapidana dari Lapas Pontianak ke Nusakambangan, dari 15 orang itu ada 11 orang yang hukuman mati kasus narkoba,” jelas Kepala Lapas Klas II A Pontianak, kepada ruai.tv.

Farhan menambahkan, pemindahan dan keberangkatan sendiri dikawal 3 pleton pasukan Brimob Polda Kalbar dari Bandara Internasional Supadio Pontianak ke Bandar Udara Internasional Adisutjipto Yogyakarta dan melalui jalur darat ke Nusakambangan. (Red).

Advertisement