Arsip

KUCHING, RUAI.TV – Sebanyak 41 warga negara Indonesia (WNI) di Sarawak, Malaysia Timur, menghadapi vonis mati dengan cara digantung, oleh pengadilan tinggi di Kuching, dalam rentang 2018-2021. Baca juga: Malaysia Hukum Gantung Warga Indonesia, Ini Sebabnya Konsul Jenderal RI untuk Wilayah ...