PONTIANAK, RUAI.TV – Seorang gadis berusia 20 tahun di Dusun Riam, Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu, menjalin hubungan terlarang dengan pacarnya. Hubungan itu baru telah berlangsung begitu dalam, sehingga gadis ini hamil. Merasa malu karena hubungan terlarang itu membuat dia ...