Arsip

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmen untuk memperkuat penerapan Restorative Justice (RJ) setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana yang diajukan Kejati Kalbar. Persetujuan ini keluar setelah ekspose menyeluruh ...