KAYONG UTARA, RUAI.TV – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI telah menegur keras delapan perusahaan tambang di Kalimantan Barat dengan sanksi penghentian sementara, karena belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai aturan. Namun, PT Barata Guna Perkasa di ...