PONTIANAK, RUAI.TV – Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan satu hal penting yakni; hutan adat bukan lagi hutan negara. Putusan yang dibacakan pada 16 Mei 2013 itu bersifat final dan mengikat, sekaligus mengoreksi substansi Undang-Undang Nomor 41 ...






