PONTIANAK, RUAI.TV – Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah final dan mengikat: Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pontianak diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp33,6 miliar kepada Credit Union (CU) Lantang Tipo. Namun hingga kini, putusan tersebut belum juga dieksekusi, memicu ...
PONTIANAK, RUAI.TV – Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pontianak kini tak punya celah untuk mengelak. Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan BTN melalui Putusan Nomor 156 PK/Pdt/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Putusan itu menegaskan, BTN wajib membayar ...