Arsip

PONTIANAK, RUAI.TV – Pasangan suami istri (pasutri) Pontianak, yang menghadapi dakwaan penggelapan dana perusahaan Rp 1 miliar, menerima vonis bebas. Dalam amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, menyatakan, keduanya memang terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan. Namun, Majelis Hakim menilai, ...