PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015. Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri Pontianak membatalkan status tersangka terhadap tiga orang, yakni S, SI, ...