PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyatakan belum menerima salinan resmi atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar. Ketiga tersangka, yakni SDM, SI, dan FM, dinyatakan menang dalam praperadilan yang ...