PONTIANAK, RUAI.TV – Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah final dan mengikat: Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pontianak diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp33,6 miliar kepada Credit Union (CU) Lantang Tipo. Namun hingga kini, putusan tersebut belum juga dieksekusi, memicu ...