SINTANG, RUAI.TV – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Sintang, menangani 32 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rentang 2020 hingga Februari tahun ini.
Kepala DKBP3A Kabupaten Sintang, Maryadi, mengatakan, kasus dominan yang terjadi pada anak berupa kecelakaan lalu lintas dan perebutan hak asuh anak. Sementara untuk kekesaran terhadap perempuan disebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kasus KDRT ini berupa pemukulan secara fisik dan perceraian antar kedua belah pihak,” kata Maryadi, Rabu (24/02/2021).
Baca juga: VIDEO: Trend Pencabulan Anak di Sanggau Meningkat
Dia menilai, kasus kekerasan perempuan dan anak ibarat gunung es. Jumlah yang terdata di dinas yang dia pimpin hanya kasus yang terlapor.
“Masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum terlapor,” kata Maryadi.
Namun, kasus yang dimediasi oleh DKBP3A Sintang, ternyata tidak ada yang sampai berlanjut ke ranah hukum. (TRI)
Leave a Reply