Peristiwa karhutla terjadi dalam rentang 2018-2019 yang lalu. Lokasinya di wilayah Kabupaten Melawi.
Agenda sidang perdana kasus Karhutla ini berupa pemeriksaan pihak pengugat dari Kemen KLHK dengan tergugat PT Rafi Kamajaya Abadi.
Baca juga: ICDN Fokus Tingkatkan SDM Bangsa Dayak
Juru bicara PN Sintang, Satra Lumbantoruan menjelaskan, gugatan ini muncul karena adanya perbuatan melanggar hukum oleh tergugat. Sebab tergugar melakukan pembakaran lahan atau melakukan pembiaran lahan yang terbakar di wilayah usaha milik tergugat.
Data dari gugatan Kemen LHK, luas lahan terbakar sebanyak 2,560 hektar. Kemen LHK memerintahkan pemulihan lahan tersebut senilai Rp 731 miliar lebih. (RED)
Leave a Reply