SINTANG, RUAI.TV – Sidang perdana kasus Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) oleh sebuah perusahan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Senin (10/01/2022).
Karhutla terjadi di areal konsesi perusahan itu yang berlokasi di Kabupaten Melawi. PN Sintang menggelar sidang ini mulai pukul 09.30 WIB, dengan Hakim Ketua Johanis Dairo Malo, yang juga Ketua PN Sintang. Dua hakim lainnya, Satra Lumbantoruan dan Diah Pratiwi.
Baca juga: Kabel Semerawut di Kawasan Taman Parit Nanas
Pihak penggugat dan tergugat juga hadir dalam sidang ini. Kasusnya berupa Karhutla yang terjadi di areal konsesi perusahaan tersebut.
Perusahaan yang menjadi tergugat bernama PT Rafi Kamajaya Abadi. Sebagai penggugat adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply