Arsip

Pemkab Alihfungsikan Tempat Ibadah JAI Sintang

Pemkab Sintang Alihfungsikan Tempat Ibadah JAI
Bupati Sintang Jarot Winarno dan sejumlah pejabat, Senin (31/01/2022), saat meninjau proses alihfungsi rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak. Foto: FB Prokopim Sintang.
Advertisement

JAI Sintang Sediakan Makanan Ringan

Tujuannya nanti tempat ibadah yang baru itu, menjalani fungsi bersama umat Muslim lainya untuk beribadah.

Sebelumnya pada Sabtu (29/01/2022), Pemkab Sintang menyampaikan keterangan pers, mengenai aktivitas di lokasi itu. Satpol PP Sintang, melakukan alihfungsi bangunan JAI tersebut dengan cara melakukan renovasi.

Bangunan tanpa ijin tersebut sebelumnya berfungsi sebagai rumah ibadah JAI. Kegiatan alifungsi itu merupakan tindak lanjut Surat Peringatan ke-3 yang Pemkab Sintang sampaikan ke JAI.

Advertisement

Baca juga: 65 Tahun Pemprov Kalbar, Momentun Penyemangat Pelayanan Masyarakat

Sebab sebelumnya, Pemkab Sintang sudah memberikan kesempatan kepada JAI untuk membongkar sendiri bangunan itu sejak Oktober 2021. Kesempatan tersebut tertuang dalam Surat Peringatan 1 dan 2.

Namun, hingga batas waktu 21 Januari 2022, surat peringatan itu tidak terlaksana. Menjelang berakhirnya rentang waktu dalam Surat Peringatan ke-3, Bupati Sintang menerima audiensi dari Pengurus JAI, sekaligus menyampaikan tindak lanjut Surat Peringatan ke-3.

Sebelum proses renovasi mulai, Tim Pemkab Sintang memulainya dengan dialog bersama perwakilan JAI di lokasi. Mereka memastikan tidak ada paksaan dalam proses ini.

Pengurus JAI menyajikan makanan dan minuman ringan untuk para petugas dan tukang yang bekerja di lapangan. (RED)

Advertisement