Jemaat Ahmadiyah Sintang
“Atas ultimatum ini, Pengurus Daerah JAI Kabupaten Sintang mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolres Sintang, tembusan ke Ketua Komnas HAM RI,” papar Yendra Budiana.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sintang memberikan dukungan melalui surat pada 13 Agustus 2021, kepada Aliansi Umat Islam. Kemudian, pada 14 Agustus 2021, aparat Kesbangpol menutup paksa masjid Miftahul Huda.
“Masjid tidak bisa lagi untuk beribadah sejak 14 Agustus 2021,” tulis Yendra.
Baca juga: Massa Bakar Gedung dan Rusak Masjid JAI di Sintang
Aksi massa pada Jumat lalu, menurut siaran pers JAI, Hedi dan Qomar. Aparat TNI-Polri juga telah berada di lokasi masjid untuk mengamankan massa.
Yendra menuliskan, di pintu masuk jalur 9, polisi dan TNI mengadang massa. Namun sebagian massa berhasil masuk ke dalam jalur 9 dan berada di depan masjid Miftahul Huda. Ada sekitar 300 polisi berjaga di area itu.
“Massa menyampaikan ancaman, jika dalam 30 hari masjid tidak diratakan oleh pemerintah, maka mereka akan kembali lagi untuk meratakan bangunan masjid Miftahul Huda,” bunyi siaran pers itu. (*/RED)
Leave a Reply