SINTANG, RUAI.TV – Masa jabatan kepala desa (kades) kini menjadi perbincangan. UU Nomor 6 Tahun 2014 menyebut, satu periode jabatan kades selama enam tahun.
Sejumlah kades mendorong agar pemerintah melakukan revisi atas UU tersebut. Revisi mereka usulkan terkait perpanjangan masa jabatan kades, dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Satu di antara anggota DPRD Sintang, Rudy Andryas, turut bersuara. Dia menyatakan, munculnya aspirasi menambah masa jabatan kades menjadi sembilan tahun sebagai hal yang wajar.
Baca juga: Tiang Jembatan Gantung Dusun Pekawai Ambruk
“Saya sangat mendukung wacana itu. Sebab dengan masa jabatan sembilan tahun, kades akan mampu bekerja maksimal dalam satu periode, untuk menuntaskan visi dan misinya,” ujar Rudy Andryas, Rabu (18/01/2023).
Namun, dia menegaskan, para kades harus bekerja sesuai aturan. Terutama dalam hal pengelolaan dana desa.
Kades menjadi motor penting dalam mewujudkan program Presiden Jokowi, yakni membangun dari pinggiran. Karenanya, peran para kades sangat signifikan untuk mendorong capaian ini.
Baca juga: Bakal Seru! Emak-emak Main Barongsay Saat Imlek
“Daerah Serawai, Ambalau, luas sekali. Akses sulit. Jadi peran pemerintahan desa paling besar dalam memajukan desa,” kata Rudy Andryas.
Apabila pemerintah merevisi UU tersebut dan mengubah masa jabatan kades menjadi sembilan tahun, akan memberi pengaruh pula pada besaran dana desa. Dia berpendapat, bertambahnya masa jabatan kades, maka besaran dana desa pun harus mengimbanginya.
Rudy Andryas menilai, angka yang layak untuk dana desa berkisar antara Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar per tahun.
Baca juga: Segini Harga Sebuah Replika Naga Imlek
“Supaya desa cepat maju, terutama desa yang berada di kawasan perhuluan sungai, akan sangat merasakannya. Misalnya desa-desa di Serawai, Ambalau seperti Desa Buntut Purun, Pahangan, Ruhan, Meroboi, Jengkarang, dan lainnya,” papar Rudy Andryas. (TS/AL)
Leave a Reply