SINTANG, RUAI.TV – Pemerintah pusat menyediakan lima unit kendaraan bermotor non-statis, yang kegunannya untuk pemeriksaan laik fungsi kendaraan di daerah. Melalui Dirjen Perhubungan Darat, lima unit kendaraan ini disebar ke lima provinsi, yakni Papua, Sulawesi Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Barat.
Kabupaten Sintang menjadi penerima untuk alokasi di Kalimantan Barat. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, H. Syamsudin mengatakan, untuk mendapatkan fasilitas ini, cukup banyak persaingan antar daerah se-Indonesia yang menginginkannya.
Baca juga: Buron 8 Tahun, Koruptor Ini Sempat Kerja di Perusahaan Sawit
“Atas pertimbangan, Sintang mendapatkan satu unit melalui proses administrasi yang cukup panjang. Sebab kendaraan ini merupakan aset negara,” kata Syamsudin.
Syamsudin menyerahkah fasilitas ini, (30/08/2021) kepada Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto. Sekaligus dirangkai dengan penandatanganan kerjasama antara Kementerian Perhubungan BPTD Wilayah XIV Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk operasionalnya.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply