SEKADAU, RUAI.TV – Kepolisian Resort (Polres) Sekadau, telah menetapkan seorang tersangka atas peristiwa penganiayaan terhadap istri dan anak pemilik usaha meubel di Sekadau, yang terjadi Rabu malam, 15 Mei 2021 lalu.
Baca juga: Geger di Sekadau! Karyawan Meubel Tusuk Istri dan Anak Bos-nya
Dalam keterangan pers pada Jumat (28/05/2021), Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko, memaparkan, polisi menetapkan WIR (23) sebagai tersangka pelaku penganiayaan dalam kasus tersebut.
“Perbuatan ini dilandasi rasa kecewa akan kepastian dan masa depannya sebagai karyawan,” kata Kapolres.
Leave a Reply