SEKADAU – Pemilik akun Facebook “Andy Mustafa Putra” yang menuliskan postingan berbau sara berhasil ditangkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada (29/8/2018) pukul 08.00 WIB, Rabu pagi, ormas pemuda Katolik dan Kristen Sekadau melaporkan postingan ujaran kebencian/hatespeech di beranda akun “Andy Mustafa Putra”, ke Mapolres Sekadau.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Sekadau AKBP. Anggon Salazar Tarmizi, S.IK memerintahkan anggota untuk melakukan tindak lanjut dengan mengadakan pertemuan antara tokoh pemuda Katolik dan tokoh masyarakat Sekadau.
Sementara itu, anggota Sat Reskrim Polres Sekadau langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang disinyalir berada di desa Sungai Ayak, kecamatan Belitang Hilir, kabupaten Sekadau.
Pencarian dimulai sejak pukul 08.30 WIB, petugas Kepolisian Resor Sekadau menuju desa Sungai Ayak, setelah mengecek post yang dilakukan petugas dari nomor ponsel yang tercantum di akun milik terduga.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Polsek Belitang Hilir dan melakukan pencarian ke sejumlah tempat, petugas berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga bahwa yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju arah Kabupaten Sintang.
Anggota Sat Reskrim Polres Sekadau kemudian segera menghubungi anggota Jatanras Polres Sintang untuk berkoordinasi guna membantu mencari terduga pelaku.
Tepat pukul 16.00 WIB, Rabu sore, anggota Sat Reskrim Polres Sintang berhasil menangkap terduga pelaku dan mengamankannya di Mapolres Sintang.
Tim dari Sat Reskrim Polres Sekadau bersama Kasat Intelkam Polres Sekadau Iptu Agustana Eka, S.IK dan anggota, melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku ke Mapolres Sintang.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal.
Dari hasil interogasi tersebut, terduga pelaku berinisial AM yang merupakan pemuda berusia 21 tahun itu mengakui, bahwa memang benar dirinya yang menuliskan postingan berbau Sara di akun Facebook ‘Andy Mustafa Putra’ miliknya.
Terduga pelaku saat ini telah diserahkan ke Subdit II Tipid Cyber Polda Kalbar dengan Berita Acara Penyerahan orang yang diterima langsung oleh Kasubdit II AKBP. Hujra Soumena, S.IK, M.H, Pada Kamis, 30 Agustus 2018.
Dengan peristiwa tersebut Kapolres Sekadau AKBP. Anggon Salazar Tarmizi berpesan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi berita hoax, menuliskan, maupun menyebarkannya.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Sekadau, bahwa jarimu adalah harimaumu, jangan sampai apa yang kita tuliskan di media sosial berimbas buruk dan menyebabkan sanksi hukum,” Tutur Kapolres.(Red)
Leave a Reply