SEKADAU, RUAI.TV – Jajaran Polres Sekadau menangkap dua resedivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ada di antara pelaku yang sempat berniat membobol rumah Wakil Bupati Sekadau.
Kedua residivis ini polisi tangkap dalam rentang waktu satu bulan terakhir. Namun keduanya tertangkap secara terpisah, dan tidak saling terkait kasusnya.
Residivis ini masing-masing bernama Unyil (45) dan Sepri (42). Mereka tidak saling terkait dalam setiap aksi kejahatan, namun memiliki spesialisasi yang sama yakni pencurian.
Baca juga: Bejat! Lebih 50 Kali Lelaki di Putussibau Ini Setubuhi Anak Tiri
Unyil merupakan pelaku yang paling banyak melakukan aksi kejahatan. Dia bahkan pernah mencuri di rumah adik Wakil Bupati Sekadau di Jl Sekadau-Sintang kilometer 9. Dari rumah itu, dia mencuri sejumlah uang tunai dan beberapa barang penting.
Setelah mencuri di rumah itu, Unyil sempat ini melanjutkan aksi di tempat lain pada malam yang sama. Dia berencana membobol rumah Wakil Bupati Sekadau, Subandrio. Tetapi aksinya batal dia lakukan karena di rumah itu ada petugas yang berjaga.
Baca juga: Rp 650 Ribu Sejam, Warga Senaning Sewa Alat Berat Perbaiki Jalan
Dari catatan Kepolisian, Unyil menjalankan aksinya pada Senin (21/03/2022). Sementara Sepri melakukan aksinya pada Sabtu (26/03/2022).
Unyil dan Sepri perupakan penjahat kambuhan, karena pernah mendekam di Rutan Sanggau sebelumnya. Saat itu, Unyil melakukan pencurian dengan membobol jendela rumah.
Baca juga: Ikan Arwana Mati, Sungai Sepatah dan Sungai Retok Diduga Tercemar
Sedangkan, Sepri mencuri dengan memanjat dinding dan masuk melalui jendela rumah warga yang di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifudin, mengatakan, saat ini kedua pelaku menjalani penahanan di sel Mapolres Sekadau. Mereka terkena pasal pencurian dan pemberatan. (RED)
Leave a Reply