SEKADAU, RUAI.TV – Mantan Kades ditahan atas dugaan kasus penyelewengan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa. Aparat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, menahan seorang mantan kepala desa (Kades) di Kecamatan Belitang.
Penahanan telah terjadi sejak pekan lalu. Kepala Kejari Sekadau, Zein Yusri Munggaran, Selasa (15/02/2022), mengatakan, kasus ini berupa penyelewengan dana tahun anggaran 2017-2019.
Mantan kades tersebut berinisial L (57). Pernah menjabat sebagai Kades Menua Prama di Kecamatan Belitang periode 2014-2019. Dugaan penyelewengan dana ini terjadi saat L sedang menjabat sebagai kades.
Baca juga: Kasus Korupsi, 3 Bidang Tanah Mantan Kades Disegel
“Mantan kades ini kami tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sanggau,” kata Zein Yusri Munggaran.
Penahanan terhadap mantan kades tersebut, berdasarkan audit dari Inspektorat. Audit tersebut menyebut adanya potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply