Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sekadau (Kejari) telah menangani kasus korupsi yang menyeret seorang mantan kades di wilayah Kecamayan Belitang. Mantan kades ini terjerat kasus penyelewengan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Kasus ini berupa penyelewengan dana tahun anggaran 2017-2019. Mantan kades tersebut berinisial L (57). Pernah menjabat sebagai Kades Menua Prama di Kecamatan Belitang periode 2014-2019.
Baca juga: Korupsi Dana Desa: Kades, Sekretaris, dan Bendahara Jadi Tersangka
Dugaan penyelewengan dana ini terjadi saat L sedang menjabat sebagai kades. Saat ini, L sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sanggau, sembari kasusnya berproses.
Penahanan terhadap mantan kades tersebut, berdasarkan audit dari Inspektorat. Audit tersebut menyebut adanya potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. (RED)
Leave a Reply